1.Perpustakaan menurut undang-undang adalah institusi pengelola koleksi karya tulis,karya cetak,,dan karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan ,pendidikan,penelitian,pelestarian,informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2.Perpustakaan menurut pak Sulistyo,Basuki adalah sebuah ruangan atau gedung yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu yang digunakan pembaca ,bukan untuk dijual(Sulistyo,Basuki ,1991)
3.Perpustakaan menurut pak Sugiyanto adalah suatu unit kerja yang berupa tempat menyimpan koleksi bahan pustaka yang di atur secara sistematis dan dapat digunakan oleh pemakainya sebagai sumber informasi.(Sugiyanto).
*KESIMPULAN:
- Perpustakaan adalah suatu institusi unit kerja yang menyimpan koleksi bahan pustaka secara sistematis dan mengelolanya dengan cara khusus sebagai sumber informasi dan dapat digunakan oleh pemakainya.
- Perpustakaan adalah suatu lembaga yang menyimpan dan mengelola koleksi bahan pustaka dengan cara khusus atau tertentu untuk tujuan memudahkan bagi para pencari informasi untuk mencari informasi.
Senin, 29 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
siip bagus
BalasHapusTumbs up
BalasHapussippp (y)
BalasHapus